Berawal dari konflik keluarga
Lanjut Zainal, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Al Quran berawal dari konflik keluarga.
Menurutnya, sang suami kerap meninggalkan istri.
Merasa tidak terima, sang istri meminta suami untuk mengambil sumpah di bawah Al Quran.
Namun tindakannya terus berulang, akhirnya sang istri menyuruh suami untuk membuat video pelecehan terhadap Al Quran.
"Berawal dari masalah rumah tangga, jadi keduanya merupakan suami istri,"
"Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) mengunggah video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa handphone milik SL yang digunakan untuk mengunggah video.
Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(redaksi)