Minggu, 24 November 2024

Sosok Hakim Agung Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka KPK, Sempat Jadi Dosen

Selasa, 15 November 2022 16:42

KOLASE - Kolase foto Gazalba Saleh dan gedung KPK/ Kolase oleh VONIS.ID

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri respon kabar Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ia menyatakan, Hakim Agung Gazalba Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyidikan baru kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya.

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ujar Ali, Minggu (13/11/2022). 

Sosok Gazalba Saleh 

Gazalba Saleh merupakan hakim agung kamar pidana pada MA.

Pada situs Ikatan Hakim Indonesia, Gazalba Saleh lahir di Manado, 15 April 1968.

Gazalba menempuh pendidikan S1 ilmu hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas).

Dia kemudian melanjutkan studi S2 dan S3 Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad). Gazalba Saleh sempat menjadi dosen program studi ilmu hukum pada Universitas Narotama, Surabaya sebelum menduduki posisi sebagai hakim.

Sunat Hukuman Edhy Prabowo

Gazalba diketahui sempat menangani sejumlah perkara.

Salah satunya yakni menjadi hakim anggota kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 tersebut, majelis kasasi MA menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo dengan 9 tahun pidana penjara.

Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan US$ 77.000. Uang pengganti ini memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo. Hukuman uang pengganti ini sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal