Dalam mengusut kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah barang milik tersangka mulai dari mobil mewah hingga rumah.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate. Aset tersebut disita untuk menjadi bukti para tersangka.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka IH, dan Tersangka JGP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (24/5/2023).
Berikut ini daftar aset rumah hingga kendaraan yang disita dari para tersangka:
Johnny Plate:
- 1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep
Anang Achmad Latif:
- 1 (satu) unit mobil BMW X5
- 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022,
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019,
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua, merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022,
- 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,