Menurut dia, penyusunan Perpol tersebut harus dilakukan lantaran terdapat penyesuaian pangkat dan golongan dalam organisasi Polri saat ini.
Jika Perpol tersebut sudah rampung dan dinomorkan, maka nantinya aturan baru tersebut baru bisa diimplementasikan.
"Karena kepangkatan-kepangkatan di Brimob berubah berarti nanti Brimob bintang 3, Wadanbrimob bintang 2, kemudian ada danpas (Komandan Pasukan) bintang satu di bawahnya," ujar Dedi.
Baca: Ada Polisi Diperiksa Propam Terkait Pengamanan Desa Wadas, 3 dari Reskrim dan 1 Lainnya dari Brimob
Namun, Dedi belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai perubahan-perubahan lain yang akan diimplementasikan oleh Polri usai Perpres itu terbit.