Kemudian, dalam SE BKN, pada poin 3 sub poin (b) dijelaskan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan latau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Hal ini kemudian yang menjadi pertanyaan muncul, apakah SE Kemendikbudristek bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu harus diikuti atau tidak.
Wali Kota Samarinda Andi Harun juga pernah merespon adanya SE Kemendikbudristek itu.
Kepada awak media, Andi Harun cermati mengenai masih adanya beda perspektif antara surat edaran dengan aturan di atasnya, yakni Permendagri.
“Diukur berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2022 Tentang Penyusunan APBD Tahun 2023. Di sana dikatakan antara TPP dan Tamsil dikategorikan sama sebagai tambahan penghasilan. Kalau perspektifnya surat itu berbeda,” ujarnya.
“Sekarang lebih kuat mana, Permendagri daripada surat edaran? Surat edaran itu bersifat internal, kalau Permendagri mengikat pemerintah daerah. Saya harap teman-teman (wartawan) mengedukasi, apalagi itu ditandatangani oleh Plh,” ucapnya.
(redaksi)