Sebab, dalam surat pengunduran dirinya Firli menyatakan berhenti sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.
Padahal, istilah berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Adapun Firli mengajukan pemberhentian di tengah persoalan pidana dan etik yang menjeratnya.
Di Polda Metro Jaya, Firli dijerat dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.
Selain itu, ia juga menghadapi tiga perkara dugaan pelanggaran etik yang tengah disidangkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Putusan akan dibacakan pada 27 Desember. (redaksi/kompas)