Jumat, 22 November 2024

Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan Sawit Ditahan di Rutan Salemba

Senin, 15 Agustus 2022 22:42

DIAMANKAN - Surya Darmadi, buronan kasus penyerobotan lahan sawit ditahan di Rutan Salemba/ Foto: Antara Foto

Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari, tterhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.

Diberitakan, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Ia sempat buron dan diduga berada di luar negeri.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal