VONIS.ID - Siapa Surya Darmadi?
Nama Surya Darmadi, taipan yang memiliki perusahaan di Indonesia mulai ramai diberitakan.
Lantas, siapa sebenarnya Surya Darmadi?
Tim redaksi akan berikan informasi mengenai Surya Darmadi.
Surya Darmadi merupakan bos perusahaan Duta Palma Group yang ada di Riau.
Surya Darmadi sebelumnya telah diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjadi tersangka kasus suap alih fungsi lahan di Riau.
Namanya kemudian muncul kembali usai Kejaksaan Agung juga memburu Surya Darmadi dalam kasus penyerobotan lahan.
Dilansir dari berbagai sumber, Surya pernah tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes yang diterbitkan pada 2018. Nilai kekayaannya ditaksir mencapai Rp20,73 triliun.
Dugaan keberadaan Surya mulai terkuak ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. Korps Adhyaksa memperkirakan Surya sedang berada di Singapura.
"Kita masih mencoba komunikasi. Kita mau koordinasi dengan konsulat sana," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi beberapa waktu lalu.
Kejagung menegaskan proses hukum terhadap Surya tidak tergantung kepada KPK.
"Sementara kita proses masing-masing," imbuhnya.
Kasus di KPK dan Kejagung
Sebelumnya, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.
Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.
Sementara itu, Kejagung kini tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng atau Surya Darmadi menjadi buronan KPK.
Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp600 miliar tiap bulannya.
Kini, Apeng diduga telah melarikan diri ke Singapura demi menghindari kejaran aparat penegak hukum.
Dia diduga kabur dengan turut membawa uang sebanyak Rp54 triliun hasil korupsi.
(redaksi)