VONIS.ID - Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
"Kami menetapkan tersangka baru, yaitu ES eks Dirut PT Garuda," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin di kantor Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Selain Emirsyah, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain yaitu mantan Direktur Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Burhanudin mengatakan kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 8 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini.
Terinci sebagai berikut: