VONIS.ID - DPRD Samarinda akan berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri dalam waktu dekat.
Hal ini terkait dengan pengesahan Perda RTRW Samarinda 2024-2042 yang disahkan sepihak oleh Pemkot Samarinda.
Rencana kunjungan ke Kemendagri ini terkuak usai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat internal, Selasa (21/2/2023).
Diketahui, DPRD Samarinda tak ikut mengesahkan Perda RTRW, tersebut.
Dalam rapat internal itu, Bapemperda dibahas soal pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda yang disahkan pada Jumat (17/2/2023) lalu oleh Pemkot Samarinda.
Ketua Bapemperda, Samri Shaputra mengaku, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal itu.
"Kami ada rencana mau konsultasi ke Kemendagri terkait RTRW yang disahkan.
Kita di sini tidak dalam rangka mencari siapa yang salah dan benar. Kita hanya ingin mendudukkan permasalahan ini sesuai fungsinya," ujar Samri.
Politisi PKS ini menjelaskan, sejak awal pihaknya bukan tidak menyetujui pengesahan Perda RTRW, tetapi hanya meminta penundaan pengesahan dan bukan revisi.
Sebab, kata dia, pihaknya belum mengetahui isi dari Ranperda RTRW tersebut secara mendetail.
"Tidak mungkin kami dalam waktu dekat begitu singkat, kurang lebih dua minggu kita membahas Ranperda RTRW wilayah Kota Samarinda yang begitu luas, itu menjadi permasalahan. Kita juga tidak mungkin mengesahkan sesuatu yang kami tidak mengetahui isinya," terangnya.
Samri menegaskan pihaknya tidak ingin dianggap enggan mengesahkan raperda tersebut. Oleh karenanya, pihaknya akan menginformasikan hal ini kepada Kemendagri.
"Kita menyerahkan Kementerian menjadi juri untuk menyikapi masalah ini. Harapan kita ada penilaian sehingga ketika ada penilaian tersebut, maka tinggal saling menghormati," ungkapnya
"Dalam rangka menyeimbangkan saja, kita juga bersepakat bahwa polemik ini jangan berkepanjangan karena ini semua untuk kepentingan masyarakat Samarinda," pungkasnya. (*)