Minggu, 24 November 2024

Berita Samarinda Terbaru

Tak Ingin Tertunda Lagi, Majelis Hakim Ambil Keterangan Dokter dan Pastikan Kesehatan Terdakwa Iwan Ratman

Kamis, 11 November 2021 18:57

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali melanjutkan persidangan Iwan Ratman, namun agenda sore tadi majelis hakim terlebih dulu mengambil keterangan para dokter memastikan kesehatan terdakwa/VONIS.ID

Kedua dokter tersebut juga memastikan bahwa kondisi terdakwa kini telah pulih setelah menjalani rawat jalan. Sehingga persidangan perkara rasuah di PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perusahaan Daerah (Perusda) kepemilikan Pemkab Kutai Kartanegara tersebut, bisa kembali dilanjutkan.

"Tadi disimpulkan dari hasil rawat jalan, terdakwa untuk sidang kedepan sanggup untuk bisa menghadiri persidangan," jelasnya.

Rofiq sapaan karibnya menjelaskan, sidang tidak langsung di lanjutkan ke pokok perkara lantaran Majelis Hakim harus benar-benar memastikan kondisi kesehatan terdakwa. Agar para saksi yang hendak dimintai keterangannya, tidak sia-sia meluangkan waktunya akibat penundaan.

"Untuk saksi perkara ini belum dihadirkan, karena mesti memastikan kondisi terdakwa dahulu. Karena kalau kita hadirkan saksi ternyata terdakwa belum bisa ikut sidang, ditunda lagi. Makanya kita pastikan dulu terdakwa bisa ikut sidang apa tidak. Sehingga saksi bisa kita hadirkan di sidang selanjutnya," tandasnya.

Ditambahkannya, persidangan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi akan dilangsungkan kembali pada Senin (20/9/2021) mendatang. 

"Tadi sudah ditetapkan persidangan berlangsung Senin (20/9/2021) depan pukul 10.00 Wita," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus rasuah proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/9/2021) sore, terpaksa ditunda oleh majelis hakim PN Tipikor Samarinda.  

Lantaran terdakwa Iwan Ratman yang tengah menjalani penahanan di Rutan Klas IIA Samarinda, berhalangan sakit. Tak bisa hadirnya terdakwa di ruang sidang via daring itu disampaikan langsung oleh pihak Rutan Klas IIA Samarinda

Majelis Hakim lantas memerintahkan pihak Rutan agar membawa yang bersangkutan, untuk menjalani perawatan medis ke RSUD AWS. Jumat (3/9/2021) pagi, terdakwa dibawa ke Klinik Saraf RSUD AWS. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal