Senin, 25 November 2024

Berita Samarinda Terbaru

Tak Ingin Tertunda Lagi, Majelis Hakim Ambil Keterangan Dokter dan Pastikan Kesehatan Terdakwa Iwan Ratman

Kamis, 11 November 2021 18:57

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali melanjutkan persidangan Iwan Ratman, namun agenda sore tadi majelis hakim terlebih dulu mengambil keterangan para dokter memastikan kesehatan terdakwa/VONIS.ID

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau mantan Direktur Perusda milik Pemkab Kukar itu menderita saraf kejepit. Setelah menjalani terapi, Iwan Ratman kembali dibawa ke Rutan Klas IIA Samarinda.

Sebenarnya di dalam persidangan, JPU dari Kejati Kaltim telah menghadirkan lima orang saksi. Satu diantara orang yang mau dimintai keterangannya itu adalah Bupati Kukar, Edy Damansyah.

Tidak hanya Bupati Kukar saja yang batal bersaksi di hari itu. Rofiq sapaan karib Kasi Penuntut Umun Kejati Kaltim itu mengatakan, ada saksi dari pihak Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan mantan Manajer Keuangan PT MGRM yang gagal memberikan kesaksiannya.

Sementara itu, untuk diketahui mantan TOP CEO BUMD itu telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar.

Dugaan korupsi ini terkait pengalihan dana sejumlah Rp50 Miliar ke PT Petro T&C Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. 

Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro T&C International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut. 

Kerugian yang diderita negara, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021. 

Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal