VONIS.ID, SAMARINDA - Kafe Arion yang berada di Jalan Juanda, Samarinda Ulu ditutup sementara oleh Pemerintah kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Minggu malam (27/3/2022).
Kafe tersebut ditutup karena diketahui tidak memiliki izin usaha.
Satpol PP yang datang bersama beberapa anggota komisi I DPRD kota Samarinda mendapati kafe tersebut juga menjual sejumlah minuman keras (miras) yang kemudian diketahui juga tanpa izin.
Lantas aparat kemudian langsung mengamankan botol-botol minuman beralkohol tersebut yang sekaligus menjadi barang bukti.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP kota Samarinda, Herri Herdani mengungkapkan sebelumnya pihak Satpol PP telah memanggil pemilik kafe tersebut namun dalam dua kali panggilan yang bersangkutan mangkir.
"Saat kita operasi malam Sabtu kemarin, mereka tidak dapat menunjukkan izin, sudah kita panggil ke kantor tetapi yang datang karyawannya bukan ownernya, sedangkan kita tunggu sampai sekarang tidak ada perizinannya apalagi tadi malam ada keributan disini, makanya malam ini kita kesini dan kita hentikan kegiatan operasionalnya," kata Herri usai menutup kafe tersebut.