Lanjutnya, kasus terakhir baru berani diceritakan korban saat dirinya sudah tidak lagi tahan dengan perbuatan sang paman. Yang mana pada 1 Juli 2024 kemarin, korban yang sedang tidur dikagetkan dengan kehadiran sang paman yang meraba bagian dada korban.
Kala itu pelaku hendak kembali menyetubuhi keponakannya, namun urung dilakukan sebab korban sedang mengalami menstruasi. Setelah kejadian itu, korban perlahan mulai membuka suara dan kasus asusila pun terbongkar.
Sang paman bejat kini sudah diamankan petugas dan dijerat pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(tim redaksi)