"Dia melakukan pencurian sebelum membobol di Indomaret, atas kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp 19 juta," beber Kompol Rengga.
Mantan Kapolsek Sungai Pinang, Samarinda itu mengatakan kalau ST merupakan mantan pembalap yang pernah mengikuti berbagai kejuaraan.
ST berulangkali melakukan aksi pencurian karena lama menganggur. Hasil mencuri digunakan ST untuk kebutuhan hidup sehari-hari
"Kedua pelaku ini selalu beraksi malam hari dengan membobol jendela tralis berbekal linggis. Kasus ini masih kami kembangkan, diduga ada TKP lainnya," tandasnya.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(redaksi)