Jumat, 22 November 2024

Nasional

Tak Terima Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Ajukan Banding

Kamis, 4 Mei 2023 18:38

AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) dikawal sejumlah personel polisi saat berjalan menuju gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk diperiksa pada Kamis (27/4/2023). (Kompas.com)

VONIS.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding terhadap hasil keputusan sidang Komite Kode Etik Polri yang memberikannya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKBP Achiruddin dipecat sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono membenarkan bahwa AKBP Achiruddin telah mengajukan banding.

Dia pun menyatakan pihaknya siap menghadapi banding yang dilakukan Achiruddin.

"Saudara AKBP AH mengajukan banding. Kami akan mempersiapkan memori banding selama 14 hari untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri di Jakarta," kata Dudung.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak mengatakan sidang kode etik memutuskan Achiruddin bersalah karena berbuat tidak pantas dengan sengaja membiarkan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian." kata Panca. 

Berdasarkan pertimbangan itu, ujar Panca, AKBP Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Peraturan Kepolisianl Nomor 7 Tahun 2022.

AKBP Achiruddin, sebut Panca melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.

"Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan (AKBP AH) melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujar Panca. 

AKBP Achiruddin Hasibuan juga sudah pernah menjalani sidang etik kepolisian dalam perkara berbeda.

"Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri," tutur Panca.

Selain dipecat tidak hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Dia dijerat dengan Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena membiarkan penganiayaan oleh putranya.

Tak hanya itu, Polda Sumut juga tengah mendalami masalah bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik Achiruddin Hasibuan.

Sejauh ini, menurut Polda, Achiruddin mengaku hanya menjadi pelindung untuk bisnis haram tersebut.

Dia mengaku hanya mendapat bayaran sebear Rp 7,5 juta perbulan untuk melindungi bisnis tersebut.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal