Jumat, 22 November 2024

Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Balikpapan Sebar Konten Syur Mantan Kekasih

Kamis, 9 Mei 2024 19:28

Ilustrasi penyebaran konten syur yang dilakukan pria di Balikpapan karena tak terima diputus cinta. (IST)

VONIS.ID, BALIKPAPAN - Gegara tak terima diputus cinta, seorang pria di Balikpapan, Kalimantan Timur bernama RF (26) nekat menyebar konten syur mantan kekasihnya.

Walhasil, RF kini harus meringkuk di balik kurungan besi.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani antara korban dan pelaku sebelumnya pernah menjalin hubungan sebagai kekasih selama 8 bulan.

Namun seiring waktu, korban tak lagi merasa nyaman dan memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku.

“Jadi ketika hubungan mereka berakhir, pelaku merasa tidak terima dan nekat menyebarkan foto dan video asusila korban,” jelas Ricky, Kamis (9/5/2024).

Konten syur bermuatan foto dan video korban itu pasalnya tak hanya sekali disebar oleh pelaku.

Kejadian serupa pasalnya sudah pernah terjadi beberapa waktu sebelumnya.

Bahkan RF nekat menyebar konten syur sang mantan ke kerabat korban.

“Foto dan video itu disebar ke teman dan keluarga korban,” imbuhnya.

Pada kejadian pertama, RF tak langsung dibekuk petugas.

Sebab keluarga korban dan RF sempat melakukan mediasi hingga kasus dianggap selesai.

Namun seiring waktu, RF kembali berulah hingga akhirnya dia harus diamankan petugas dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami tangkap di kawasan Balikpapan Utara,” tambahnya.

Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa 17 lembar screenshot percakapan korban dengan pelaku, termasuk foto dan video serta satu unit handphone merek Oppo Reno 8 model CPH 2461 warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten pornografi tersebut.

Akibat perbuatannya, RF kini dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau pasal 35 Jo pasal 9 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 44 tahun 2008.

“Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal