Senin, 25 November 2024

Update Terkini

Tanggapi Pernyataan DPR RI Soal Judicial Riview UU Minerba, Para Pemohon Sebut Legislatif Tak Pro Rakyat

Kamis, 11 November 2021 18:57

Susana sidang judicial riview UU Minerba yang mendengarkan keterangan DPR RI, Senin (8/11/2021) kemarin kembali direspon para pemohon yang menyebut para legislatif tidak pro kepada rakyat/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Sidang judicial riview UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar, Senin (8/11/2021) kemarin mendapat respon dari para pemohon.

Para pemohon yang tediri dari Koalisi Masyarakat Sipil dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim), dan beberapa pihak lainnya yang merupakan petani dan nelayan menanggapi keras pernyataan perwakilan legislatif.

Yang mana dalam sidang tersebut Arteria Dahlan Anggota Komisi III DPR RI menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki instansi yang jelas.

"Berdasarkan keterangan DPR RI dalam sidang judicial review UU Minerba, DPR menyatakan para pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya UU Minerba. Hal ini menunjukkan bahwa DPR yang katanya mewakili rakyat justru tidak mengetahui jika banyak rakyat yang menjadi korban dari pertambangan seperti korban meninggal akibat lubang tambang, konflik agraria, serta kriminalisasi rakyat yang merupakan akibat berlakunya UU Minerba," ujar Abdul Wachid Habibullah, tim advokasi UU Minerba, dalam rilis tertulisnya, Selasa (9/11/2021) siang tadi.

Lanjut Abdul Wachid mencontohkan, seperti nasib Nur Aini dan Yaman, dua warga pemohon merupakan korban kriminalisasi menggunakan UU Minerba yang disahkan pada Mei 2020.

Padahal Nur Aini dan Yaman merupakan warga yang sedang melindungi ruang hidup mereka dari kerusakan akibat kehadiran industri tambang.

Pernyataan Arteria Dahlan yang menuduh bahwa pemohon tidak memiliki legal standing juga menjadi penanda bahwa DPR RI tidak memahami pokok permohonan.

Turut menambahkan, Dwi Sawung dari WALHI Eknas menegaskan jika sejatinya legal standing sudah tak lagi perlu dipertanyakan.

"WALHI sudah berperkara puluhan kali, tidak perlu dipertanyakan lagi soal legal standing WALHI dan sudah puluhan tahun juga legal standing WALHI mewakili lingkungan hidup dan diakui pengadilan. Dalam lima tahun ke belakang, WALHI sudah menggugat beberapa IUP dan IUPK yang diterbitkan oleh pemerintah maupun menggugat izin lingkungan tambang minerba dan tidak pernah digagalkan karena urusan legal standing," bebernya.

Selain kedua perwakilan pemohon tersebut, Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang juga menegaskan perihal serupa. Yakni soal legal standing JATAM Kaltim yang tak perlu dipertanyakan lagi.

"Legal standing kami jelas, JATAM Kaltim telah berkali-kali mendaftarkan sengketa informasi di Komisi Informasi dan itu clear. Anggota JATAM Kaltim adalah para korban dari industri tambang. Para anggota memberikan mandat agar UU Minerba digugat. Justru kita meragukan posisi DPR RI terhadap keselamatan warga di lingkar tambang. Menjamin investasi seluas-luasnya itu justru mewakili kepentingan perusahaan tambang," tegas Rupang.

Keterangan DPR RI dalam persidangan judicial review tersebut semakin menunjukkan bahwa orientasi pengesahan UU Minerba dinilai hanya untuk meraup keuntungan melalui eksploitasi sumber daya alam sektor mineral dan batubara. DPR RI sebagai wakil rakyat juga dirasa menutup mata terhadap ketimpangan yang terjadi di masyarakat.

“Alih-alih mendukung upaya rakyat dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan, DPR RI malah berdalih bahwa pengesahan UU Minerba akan memberikan tambahan pendapatan, menjamin ketertiban hukum, serta mengayomi pengusaha dan rakyat meskipun DPR RI menyadari posisi yang tidak seimbang antara pengusaha dan rakyat. DPR RI harusnya berdiri bersama rakyat karena DPR RI merupakan subjek yang dipilih dan mewakili rakyat,” timpal Eti Oktaviani dari tim advokasi UU Minerba.

Menurut rencana, sidang judicial review UU Minerba akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Desember 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah yang ditunda karena pada persidangan kali ini tidak ada perwakilan dari pemerintah yang memenuhi persyaratan untuk membacakan keterangan.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya persidangan ke empat judicial riview UU Minerba kemarin siang dipimpin ketua MK Anwar Usman pertama-tama mengumumkan jika pihak pemerintah kembali batal memberikan keterangan dalam sidang uji materi.

Adapun alasannya, pihak pemerintah atau perwakilan dari Presiden Joko Widodo bukan berasal dari pejabat eselon I.

Penundaan agenda perwakilan pemerintah pun juga disampaikan melalui alasan tertulis kepada majelis hakim. Meski perwakilan pemerintah ditunda persidangannya, namun tidak demikian dengan perwakilan DPR RI. Dalam kesempatan itu,

Dihadapan majelis hakim, Arteria melalui siaran daring menilai permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja obscure atau tidak jelas.

Adapun permohonan tersebut, kata Arteria, pemohon menjadi kabur sebab tidak menyebut batu uji yang berkaitan dengan legal standing.

Adapun mereka memohon pengujian materi dalam beberapa pasal dalam UU Minerba yakni Pasal 4 Ayat 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 Ayat 2, Pasal 17A Ayat 2, Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 31A Ayat 3, Pasal 35 Ayat 1, Pasal 37, Pasal 40 Ayat 5 dan 7, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72.

Kemudian, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151 UU Minerba, dan Pasal 162 (juncto Pasal 39 UU Cipta Kerja).

Selanjutnya, Pasal 169A Ayat 1, Pasal 169B Ayat 3, Pasal 169C huruf g, Pasal 172B Ayat (2), Pasal 173B, Pasal 173C UU Minerba. Dalam pasal-pasal tersebut, para pemohon menilai multitafsir sehingga merugikan hak konstitusional. Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah membatalkan keberlakuan pasal-pasal tersebut.

Dan nantinya, pada agenda sidang lanjutan pihak pemohon akan mengajukan saksi dan alhi yang mana terdiri dari empat orang setiap masing-masingnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal