VONIS.ID - Gubernur Kaltim Isran Noor bersurat ke Menteri Dalam Negeri, terkait usulan pemberhentian sementara Abdul Gafur Masud (AGM), sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Usulan itu tersebut tertuang dalam surat resmi Pemprov Kaltim, tertanggal 21 Juni 2022, yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dalam surat resmi bernomor 100/5812/B.POD.II, berisi tentang usulan pemberhentian sementara Bupati Penajam Paser Utara, meski tanpa ada usulan dari DPRD Penajam Paser Utara.
Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
"Ditetapkannya Abdul Gafur Masud, Bupati PPU terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, diusulkan diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun," isi surat resmi berdandatangan Isran Noor tersebut.
Pemprov Kaltim mengusulan penghentian sementara Bupati PPU, berdasarkan register perkara di Pengadilan Negeri, dengan nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut, disampaikan usulan pemberhentian sementara yang bersangkutan. Mohon dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian penjelasan surat.
(redaksi)