Setelah diamankan, pelaku AD membenarkan bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan saudara sepupunya sendiri.
“Pelaku ini tinggal di rumah tantenya yang jarak rumahnya dari rumah korban itu kurang lebih 8 meter,” terangnya.
Selama ini, korban sering main ke rumah tantenya lantaran anak tantenya seumuran dengan korban.
“Pelaku mengaku melakukan pencabulan itu di kamar yang ada di rumah tantenya,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tim redaksi)