VONIS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan dukungannya terhadap para pedagang kaki lima (PKL) serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) asal tidak bertentangan melawan peraturan daerah (Perda).
Hal itu diutarakan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam kesempatan silaturrahmi dan jumpa awak media di ruang Anjungan Karangmumus, Balikota, Rabu (14/9/2022).
"Pemkot mendukung UMKM dan PKL. Tapi yang tidak kita kehendaki adalah pedagang yang beroperasi di ruang terbuka hijau atau di atas drainase dan trotoar," tegas Andi Harun di hadapan awak media.
Perkataan Andi Harun itu sejatinya juga ditujukan kepada persoalan dibongkarnya Warung Iga Bakar Sunaryo yang belum lama ini viral di media sosial.
Sebelum warung Iga Bakar Sunaryo di Jalan Ahmad Yani itu ditertibkan Satpol PP, sempat terjadi polemik di media sosial. Khususnya terkait postingan Iga Bakar Sunaryo yang menyoal surat pelanggaran estetika dari kelurahan setempat.
Menjawab perihal itu, Andi Harun menegaskan kalau sejatinya warung yang berada di persimpangan jalan protokol itu juga banyak melanggar aturan daerag lainnya, semisal pembayaran pajak hingga pengelolaan limbah.
"Coba liat iga bakar yang dijual (dipermasalahkan) itu surat lurah yang stempelnya kebalik. Estetika itu tidak salah. Mereka bahkan menyembunyikan tiga kali surat dari Pemkot tentang pelanggaran perda seperti limbah dan pajak. Mereka tidak pernah memenuhi kewajiban kepada negara," tegas pria yang karib disapa AH itu.