Jumat, 10 Mei 2024

Teka-teki Penemuan Mayat di Mayang Mangurai, Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 3 Oktober 2023 19:1

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim AKP Ardian Rahayu Priatna saat merilis kasus penemuan mayat yang ternyata merupakan korban pembunuhan. (IST)

Sebab saat kejadian, Y yang dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur korban karena sedang berpesta miras.

“Korban dan pelaku ini merupakan tetangga disebuah kontrakan yang berada di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Murai, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur,” bebernya.

Karena merasa tidak terima itulah, pelaku akhirnya naik pitam dan mencekik korban hingga tewas.

“Tak ada kekerasan seksual, tersangka setelah membunuh kemudian membawa korban ke Mayang Mangurai menggunakan motor,” bebernya.

Sementara pelaku masih dimintai keterangan lebih dalam apakah pelaku melakukan aksinya sendiri atau ada orang lain yang terlibat.

“Dan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalami,” tuturnya.

Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal