Jumat, 22 November 2024

Nasional

Telusuri Uang Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Pramugari Pesawat Jet

Sabtu, 2 September 2023 9:25

DUDUK - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang tersandung kasus korupsi. / Foto: IST

VONIS.ID - Inilah update kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Lukas Enembe membawa uang puluhan miliar rupiah menggunakan pesawat jet ke luar negeri, yaitu Singapura. 

Demikian dibenarkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, pihaknya menelusuri aliran dana ini dengan memeriksa saksi-saksi, di antaranya para pramugari dari maskapai yang menyewakan jet pribadi, PT Rio De Gabriello (RDG). 

Tindakan ini menjadi bagian pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe

Meski demikian, Ali enggan menjawab apakah uang tersebut digunakan Lukas Enembe untuk berjudi di Singapura atau kegiatan lain. 

Ia menyebutkan, tim penyidik fokus mengulik apakah uang itu berubah menjadi aset di luar negeri.

Sebab, dalam TPPU KPK berkepentingan membuktikan peralihan uang korupsi menjadi bentuk berharga lainnya.

“Karena TPPU itu kita mengejar uang yang telah kemudian berubah jadi aset,” ucap Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com.

Ali mengatakan, menjerat pelaku korupsi dengan TPPU salah satunya bertujuan untuk memulihkan aset yang dinikmati para koruptor dan dikembalikan kepada negara. 

Sebelumnya, KPK menduga Lukas Enembe memerintahkan pramugari PT RDG, Selvi Purnamasari membawa uang tunai senilai puluhan miliar menggunakan pesawat jet. 

Terkait hal ini, penyidik telah memeriksa Selvi pada Jumat (25/8/2023) lalu. 

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada September 2022. 

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. 

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar. 

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta. 

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. 

Selain itu, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dan operasional gubernur oleh Lukas Enembe

Ia diduga menganggarkan uang makan Rp 1 miliar per hari.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal