VONIS.ID - Ratusan pengacara mengawal Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).
Bahkan, para pengacara tersebut mengancam akan tetap bertahan jika Kamaruddin Simanjuntak ditahan.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan Dirut PT Taspen.
Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta kliennya agar kembali pulang setelah diperiksa sebagai tersangka.
Martin juga menegaskan, apabila Kamaruddin ditahan atas kasus yang menjeratnya, maka tindakan itu adalah pelecehan bagi profesi advokat.
Hal ini lantaran Kamaruddin sendiri sedang membela kliennya yang tak lain adalah istri dan anak Kosasih.
Martin menegaskan, setidaknya 300 pengacara mendampingi Kamaruddin dan akan ikut menginap jika Kamaruddin ditahan.
"Hari ini kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam," ungkap Martin.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak berpandangan penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik bersifat politis.
Diketahui, Kamaruddin telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
"Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).