VONIS.ID, SAMARINDA - Persidangan beragendakan putusan kasus rasuah terdakwa Iwan Ratman di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, pada Selasa (9/11/2021) sore tadi akhirnya digelar.
Iwan Ratman nampak tertunduk lesu sembari mengelus dadanya tatkala Majelis Hakim membacakan amar putusan, dan memvonis dirinya dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara.
Mantan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang dihadirkan sebagai pesakitan melalui sambungan virtual itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan merugikan negara sebesar Rp50 miliar, melalui proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa Iwan Ratman, Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, kembali mengulas perkara rasuah yang menjerat Iwan Ratman didalam amar putusannya.
Disebutkan, kerugian diderita negara sebagaimana hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.
Dengan dalih, aliran dana Rp50 miliar tersebut sebagai bentuk kerjasama dan pembelian saham dibalik pembangunan proyek tangki timbun dan BBM di Samboja.
Namun faktanya, mengalirnya dana sebesar Rp50 miliar tersebut tanpa proses RKAP maupun RUPS. Atau tanpa sepengetahuan komisaris dan pemegang saham PT MGRM.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan Ratman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan disertai denda Rp700 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp49,4 miliar.
UP mesti dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun," tegasnya.