"Bagaiamana suadara dari penuntut umum," tanya Ketua Majelis Hakim.
"Terima kasih Yang Mulia, kami dari JPU menyatakan banding Yang Mulia," jawab salah satu JPU.
"Baik, dari pihak terdakwa pikir-pikir, disisi lain penuntut umum memilih banding. Begitu terdakwa ya. Maka dengan ini, perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup," tandas Majelis Hakim sembari mengetuk palu persidangan.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menyampaikan alasan pihaknya yang memilih banding atas putusan Majelis Hakim.
"Kami banding dulu, alasannya nanti akan kami siapkan. Mengenai apa saja yang tidak sesuai dengan tuntutan kami. Kan banyak itu yang perlu di inventarisir. Itu alasan kami karenanya menyatakan banding," ungkapnya.
"Ada BB (barang bukti) yang diperintahkan untuk dikembalikan. Tetapi kami kan ada pendapat lain, karena BB itu milik terdakwa namun atas nama istrinya. Kami minta biar diperhitungkan, untuk menutupi UP," tandasnya.
Seperti diketahui, putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Iwan Ratman lebih rendah dari tuntutan JPU.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Serta menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
Kemudian menetapkan agar terdakwa Iwan Ratman dapat membayar uang pengganti sebesar Rp50 miliar. Uang Peganti mesti dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan, setelah memperoleh putusan pengadilan.
Apabila Uang Peganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila tetap tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. (tim redaksi)