Kamis, 3 Oktober 2024

Nasional

Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Anggap Johnny G Plate Hanya Mementingkan Diri Sendiri dan Pengecut

Jumat, 3 November 2023 10:3

Eks Menkominfo, Johnny G Plate menjadi terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. (ist)

VONIS.ID - Persidangan kasus korupsi proyek BTS Kominfo masih terus bergulir.

Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, sempat emosi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dirinya di kasus korupsi BTS.

Dia menyebut mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai pengecut.

Hal itu disampaikan Anang saat membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

Anang awalnya mengaku salah menilai Johnny G Plate.

Anang mengatakan Plate harusnya menjadi pemimpin yang mengayomi anak buahnya. 

Namun, Plate malah menjadi seorang pengecut saat kasus korupsi BTS terjadi.

"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," ucap Anang Achmad Latif, dikutip dari detik.com.

Dia mengatakan Plate terus merasa tak bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS. 

Dia mengatakan Plate berlindung dan berusaha mencari selamat sendiri dalam kasus ini.

Anang mengatakan Plate merupakan seorang politikus ulung. 

Anang menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal