Senin, 25 November 2024

Nasional

Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Anggap Johnny G Plate Hanya Mementingkan Diri Sendiri dan Pengecut

Jumat, 3 November 2023 10:3

Eks Menkominfo, Johnny G Plate menjadi terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. (ist)

Anang juga menuding Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ceroboh menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS. 

Anang mengatakan Bakti Kominfo hanya membayar Rp 7,7 triliun berdasarkan perhitungan seusai pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai.

Meski demikian, dia tetap mengaku khilaf dan menyesal. 

Anang memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan kepadanya.

Dalam kasus ini, Anang dituntut hukuman 18 tahun penjara. 

Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.

Jaksa meyakini Anang Achmad Latif juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. 

Jaksa mengatakan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli motor gede, mobil, hingga rumah.

Jaksa menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Anang.

Jaksa mengatakan Anang harus dituntut hukuman sesuai perbuatannnya.

Selain pidana penjara, Anang dituntut denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar. (redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal