VONIS.ID - Karena himpitan ekonomi, seorang buruh bangunan asal Sangatta, Kutai Timur (Kutim) harus menjalani sisa hari-harinya di dalam kurungan sel penjara.
Informasi dihimpun, buruh bangunan itu adalah seorang pria berinisial SH (42) yang nekat membobol kantor perbankan pada Minggu (3/7/2022) kemarin. Namun nahas, aksi pembobolan bank, untuk mencuri uang dari dalam brankas itu gagal, dan justru SH harus diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim.
Diungkapkan Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Pidum Ipda Erwin bahwa SH melakukan aksinya pada pukul 19.30 Wita ketika suasana kantor bank telah sepi.
"Keesokan harinya kami mendapat laporan dari salah satu karyawan, kalau telah terjadi percobaan pencurian di bank dengan dipecahkannya box kaca dibagian belakang kantor serta dinding ruangan tempat penyimpanan brangkas telah dipecahkan atau dibobol oleh orang yang tidak dikenal," tutur Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara, Jumat (7/7/2022).
Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim segera bergegas melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP petugas mendapatkan petunjuk dan bukti identitas pelaku.
"Kemudian pada hari Senin Tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 14.20 Wita, Tim Macan Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan terduga pelaku percobaan pencurian pembobolan bank di Jalan Yosudarso II, tepatnya di salah satu bangunan belum jadi di Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara,"bebernya.
Saat diamankan petugas, SH pelaku pencurian tak lagi bisa mengelak. Sebab barang bukti berupa pakaian, sepatu, masker yang digunakannya sesuai dengan hasil rekaman CCTV yang telah diperoleh petugas.
"Serta petunjuk luka pada salah satu tangan pelaku yang diduga terkena pecahan kaca pada saat melakukan pembobolan," tambahnya.
Kepada petugas, SH pun mengakui semua perbuatannya. Namun dalam aksinya SH mengaku tak sempat mendapat hasil curian karena tidak menemukan lokasi brankas uang.
"Karena pelaku tidak menemukan lokasi brankas dan akhirnya alarm berbunyi sehingga membuat pelaku langsung pergi," terangnya.
Sementara itu, SH juga mengaku nekat melakukan aksinya sebab himpitan ekonomi. Dia yang bekerja sebagai buruh bangunan mengaku sedang memerlukan biaya lebih untuk memenuhi kebutuhan 5 orang anak dan istrinya.
"Saya menyesal dan malu sama anak dan keluarga saya. saya punya anak lima orang," ungkap SH.
Meski menyesal, perbuatan SH tetap harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. Walhasil, SH pun resmi berstatus tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(redaksi)