VONIS.ID - Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang mengamankan eks pemain Timnas U-20 Irfan Raditya alias IR pada Jumat (4/10/2024) kemarin.
IR diamankan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp 795 juta di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa.
"Kami tetapkan IR mantan pemain timnas sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Pidsus Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 795 juta pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.
Kelima tersangka kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.
Kemudian, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan.
Kini Tim Pidsus berhasil amankan tersangka IR di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari Tangerang Selatan.
Eks pemain timnas AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 itu diketahui merupakan penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan.
Ia dijemput paksa oleh tim intel kejari karena tidak mengindahkan panggilan dan langsung ditahan.
"Telah kami panggil (IR) sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kami jemput paksa," pungkasnya. (*)