TNI AU menetapkan empat prajurit yang menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya jadi tersangka.
Keempatnya, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, dijerat dengan pasal pembunuhan.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal.
Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan.
Indan lalu menjelaskan ancaman hukuman pada tiap pasal. "Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun," jelasnya.
(redaksi)