Senin, 25 November 2024

Nasional

Terungkap Pungutan Kemenkominfo ke Operator Seluler, Setoran Wajib 1,25 Persen dari Pendapatan

Jumat, 26 Mei 2023 8:53

Ilustrasi - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (dok Kemenkominfo)

VONIS.ID - Fakta-fakta baru terungkap dari terbongkarnya kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G, salah satunya setoran operator seluler ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Jumlah setoran berbagai operator seluler yang beroperasi di Indonesia ke Kemenkominfo jumlah tak sedikit, mencapai miliaran bahkan triliunan.

Sejumlah operator seluler mengaku masih melakukan setoran wajib Universal Service Obligation (USO) setiap tahunnya hingga 2023 kepada Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Dilansir dari CNN, USO merupakan setoran wajib yang diberikan penyelenggara telekomunikasi kepada negara.

Setoran ini sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor para penyelenggara telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi sendiri didefinisikan sebagai "perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara, yang terdiri dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi."

Dengan demikian, operator seluler merupakan bagian dari penyelenggara telekomunikasi yang mendapat pungutan USO setiap tahunnya.

Saat dikonfirmasi terkait pungutan ini, Head External Communications XL Axiata Henry Wijayanto menyebut pihaknya masih membayar hingga 2023.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal