Jumat, 22 November 2024

Nasional

Terungkap Pungutan Kemenkominfo ke Operator Seluler, Setoran Wajib 1,25 Persen dari Pendapatan

Jumat, 26 Mei 2023 8:53

Ilustrasi - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (dok Kemenkominfo)

"Ya, sampai dengan tahun 2023 XL Axiata masih melakukan pembayaran PNBP USO sesuai PM Kominfo No. 5 tahun 2021," kata Henry, Selasa (23/5).

Senada, SVP-Head of Corporate Communications IOH Steve Saerang mengatakan pihaknya juga masih melakukan setoran wajib tersebut hingga saat ini.

"USO juga dikenal sebagai dana Kewajiban Pelayanan Umum (KPU), dikontribusi oleh pelaku bisnis telekomunikasi yang menyumbang sebesar 1,25 persen dari pendapatan usaha, yang disetor kepada pemerintah di setiap kuartal," katanya, Rabu (24/5).

"Kami masih melaksanakan kewajiban tersebut," imbuhnya.

Sayangnya, Steve tidak menyebut berapa rata-rata nominal yang dikeluarkan perusahaannya untuk pungutan tersebut.

Sementara itu, operator seluler plat merah Telkomsel enggan berkomentar terkait pungutan wajib kepada para penyedia layanan telekomunikasi tersebut.

Jika setoran USO yang diberikan operator seluler sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor setiap tahunnya, maka nilai yang disetorkan tentu bervariasi tergantung pendapatan masing-masing perusahaan.

Misalnya, IOH memiliki pendapatan sebesar Rp46,752 Triliun pada 2022, maka IOH kemungkinan menyetor sekitar Rp584,4 miliar setiap tahunnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal