Jumat, 22 November 2024

Nasional

Terus Menerus Mangkir, Ombudsman Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri cs

Rabu, 31 Mei 2023 15:15

Ketua KPK Firli Bahuri. (IST)

VONIS.ID - Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK memasuki babak baru.

Perseteruan pimpinan KPK dengan Endar Priantoro kini melebar sampai Ombudsman Republik Indonesia.

Namun, lembaga antirasuah disebut mementahkan permintaan klarifikasi dari Ombudsman.

Diketahui, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentiannya dari posisi Direktur Penyelidikan. 

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang, pihaknya memiliki dua pilihan saat pihak terlapor tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pertama adalah pemeriksaan tetap dilanjutkan dan pihak terlapor dianggap tidak menggunakan haknya memberikan jawaban.

Kedua adalah Ombudsman meminta bantuan Polri menjemput paksa Firli Bahuri dkk sebagai pihak terlapor.

Kewenangan ini mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Robert Na Endi Jaweng.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal