"Jika tidak membayar satu bulan pasca dibacakan, maka harta benda (Muliadi dan Edi Hasmoro) akan disita, dilelang dan dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan 1 tahun kurungan," paparnya.
Berbeda dengan Muliadi dan Edi Hasmoro, pidana tambahan Jusman hanya sebesar Rp 53 juta.
"Jika tidak membayar satu bulan pasca dibacakan, maka harta benda akan disita, dilelang dan dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan," timpalnya.
Pasca membacakan amar putusan ketiga terdakwa, majelis hakim lantas meminta agar para pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan hukum yang telah dibacakan.
Akan amar putusan tersebut, para terdakwa memilih pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap Muliadi.
"Sama yang mulia, saya pikir-pikir," timpal Edi Hasmoro.
"Saya juga pikir-pikir yang mulia," jelas Jusman.
Senada dengan tiga terdakwa, JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hukum yang baru dibacakan majelis hakim.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap Putra Iskandar JPU KPK.
Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.