VONIS.ID - Perang melawan peredaran narkoba seperti tak ada hentinya. Tak cuma di Samarinda, petugas berwajib pun pasalnya kerap melakukan penangkapan di luar Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim), seperti Kota Bontang.
Di daerah berjuluk Kota Taman itu, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni Muhammad Hermin, Saharuddin Fhadel dan Andi Budi dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 48,31 gram brutto pada Kamis (27/1/2022) lalu.
"Ini (penindakan) yang pertama BNNP Kaltim. Pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 27 Januari lalu dan adalah informasi pengembangan dari kasus sebelumnya," ucap Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskan Djoko, kasus pengungkapan tiga sindikat narkoba Bontang itu bermula dari analisis intelijen BNNP Kaltim yang kerap mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di Kota Bontang.
Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya BNNP Kaltim mendapati kalau maraknya peredaran narkoba tersebut didalangi oleh ketiga pelaku yang telah diamankan saat ini.
"Dari pengakuan pelaku, mereka sebelumnya sudah dua kali melakukan transaksi seperti ini. Kami juga melihat pelaku ini berpotensi melakukan transaksi dengan rutin, paling tidak selama 10 hari atau seminggu sekali," bebernya.
Saat mengedarkan kristal putih tersebut, kata Djoko, ketiga pelaku biasa menggunakan sistem hilang jejak. Yakni sabu-sabu yang dipesan akan diletakan di tempat sepi yang telah disepakati.
Begitu pun saat pelaku pertama, Muhammad Hermin diamankan. Petugas mulanya tak mendapati barang bukti apapun, sebelum melakukan penggeledahan di kediaman pelaku, tepatnya di Jalan RE Martadinata, Gang Kakaktua, RT 38, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.