VONIS.ID - Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kaltim kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (15/2/2022).
Aksi unjukrasa tersebut dilakukan terkait temuan BPK medio 2019 lalu di tubuh PT PKT yang dinilai bisa menimbulkan kerugian bagi negara.
Temuan BPK itu terkait indikasi kelebihan bayar pupuk subsidi, pemberian fasilitas perumahan karyawan dan beberapa hal lainnya.
"Kami menuntut agar Kejati Kaltim menindaklanjuti temuan LHP BPK tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga milyaran rupiah," kata Achmad korlap aksi saat berunjuk rasa.
Mereka menduga hal tersebut disebabkan ada kelalaian manajemen keuangan yang kurang cermat dalam memantau pembayaran bunga pinjaman kredit boiler batu bara PKT, dan lalai berkordinasi dengan PT BRI atas kelebihan pendebetan mulai Mei hingga November 2019.
Tak berhenti sampai di situ, massa aksi pasalnya juga menyorot adanya dugaan kelebihan pembayaran fasilitas perumahan karyawan yang disebabkan Direksi PT PKT lalai dalam menyusun dan menetapkan ketentuan lebih lanjut tentang pemberian rumah dinas, sebagaimana yang dipersyaratkan pada SKD nomor 82/DIR/XII.18.
"Manajer KHI kurang cermat dalam melakukan perhitungan pembayaran uang pengganti fasilitas perumahan karyawan departemen pemasaran PSO, dan manager pemasaran PSO 2 kurang optimal berkordinasi dengan manajer KHI dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran sewa," bebernya.