Jumat, 22 November 2024

Tim Tabur Kejaksaan Amankan DPO Korupsi Pengadaan Tanah Pemkot Samarinda Tahun 2003-2006

Rabu, 14 Agustus 2024 18:5

DPO kasus pengadaan tanah Pemkot Samarinda yang berhasil dibekuk Tim Tabur gabungan pasca buron 6 tahun. (IST)

Setelah diamankan, penahanan TDH lantas diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda.

Setelah serah terima tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan.

“Pada dini hari Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WITA Tersangka TDH diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda guna pelaksanaan penahanan. Bahwa terhadap Tersangka TDH akan dilaksanakan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 1 September 2024,” terangnya.

Selain itu, dalam rilisnya Erfandy juga merinci duduk perkara kasus yang menjerat TDH.

Yakni yang bersangkutan alias TDH diperiksa sebagai tersangka sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) di lokasi Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2006.

TDH disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum. Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal