VONIS.ID - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini disampaikan Rosan ke Bareskrim pada Senin (12/12/2024) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Wakil Ketua TKN sekaligus pengacara, Otto Hasibuan mengungkapkan, Rosan membuat laporan polisi karena dituduh oleh Connie pernah berbicara bahwa Prabowo hanya akan menjadi presiden selama 2 tahun saja jika berhasil memenangkan Pilpres 2024.
"Karena Pak Rosan dituduh dikatakan bahwa 2 hal, pertama dikatakan Connie, Pak Rosan mengatakan bahwa Pak prabowo itu hanya 2 tahun, dan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Gibran selama 3 tahun. Kedua juga disebutkan bahwa dia (Connie) ditawarkan Wamenhan dan atau Wamenlu (oleh Rosan)," ucap Otto Hasibuan.
Otto menjelaskan, Rosan mengaku tidak pernah berbicara seperti itu.
Dia menyebut Rosan merasa namanya tercemar akibat pernyataan Connie yang kini menjadi viral.
Otto menekankan, laporan polisi yang Rosan buat dalam rangka membuktikan Rosan tidak pernah berbicara seperti yang Connie sampaikan.
"Jadi yang paling penting sebenarnya, yang ingin ditegaskan dengan laporan ini adalah Rosan ingin menyampaikan bahwa dia sungguh-sungguh tidak pernah menyampaikan seperti itu. Supaya juga masyarakat juga tahu dan membuktikan bahwa dirinya betul-betul tidak bersalah, makanya dia membuat laporan. Itu poin utamanya," jelasnya.
Otto mengatakan, Rosan perlu membela diri, mengingat posisinya sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.
Pihaknya khawatir pernyataan Connie bisa menggerus suara Prabowo-Gibran.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.
Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu.
Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ucap Kabid Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946. (tim redaksi)