VONIS.ID - Biadap! seorang pria di Solo 9 tahun mencabuli anak tirinya.
Pelaku, berinisial SK (69), warga Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku melakukan aksinya itu sejak 18 Juli 2014 hingga 15 Oktober 2023, di rumah korban, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Korban berinisial GK (21), terpaksa meladeni nafsu bejat ayah tirirnya itu setiap pekan dalam sembilan tahun terakhir.
"Perlakuan ini berlangsung hingga 2023, di mana dilakukan setiap seminggu sekali," kata Iwan Sektiadi, Senin (12/2/2024).
Lebih lanjut, selain melakukan aksinya di rumah korban, pelaku juga beraksi saat adanya keluarga mereka yang melakukan perjalanan wisata.
Iwan menjelaskan, korban terpaksa menuruti perbuatan pelaku karena takut dengan ancaman pelaku.