“Pelaku mendatangi korban di Pasar Hewan, melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, bahkan ada yang pergelangan tangannya putus," tuturnya.
Insiden itu dengan cepat dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang, tepatnya pada pukul 06.00 Wita. Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Sungai Pinang, segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Sekitar pukul 15.00 Wita, keempat pelaku berhasil ditangkap di kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), bersama dengan barang bukti senjata tajam milik mereka. Sedangkan mobil yang digunakan pelaku masih dalam pengejaran," jelasnya.
Motif di balik serangan yang dilakukan oleh para pelaku diduga sebagai bentuk balas dendam.
“Junaidi adalah otak dari para pelaku, dan juga seorang residivis," sebutnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku lantas dibekuk dan dijerat Pasal 355 subsider Pasal 354 subsider Pasal 170 subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Selain keempat pelaku, Zunaidi, Anjas, Rama dan Budi, polisi juga turut menyita sejumlah sajam yang digunakan untuk menganiaya korban. Yakni berupa 3 parang dan 1 badik.
"Ancaman pidananya (bagi keempat pelaku) 12 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)