Menurut Randhy, dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku melakukan tindakan kejam ini karena mereka merasa kesal terhadap korban. Selain itu, saat insiden terjadi, kelima pelaku dalam keadaan mabuk akibat minuman keras.
"Mereka memang dalam keadaan mabuk sebelum melakukan pengeroyokan itu. Jadi, ketika pelaku ID mengajak mereka, mereka langsung turut serta," tambahnya.
Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dihadapkan pada Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Insiden tragis ini menjadi pengingat akan bahaya yang mungkin terjadi akibat tindakan impulsif dan pengaruh alkohol.
Pihak berwenang akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi korban NS.
(Tim redaksi)