Sabtu, 21 September 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Transaksi Narkotika di Tepi Jalan HM Ardans, Kifli Ditangkap Polisi

Jumat, 10 Juni 2022 18:15

BARANG BUKTI - Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ Foto: IST

VONIS.IDJajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali mengagalkan peredaran narkoba di Kota Tepian.

Kali ini petugas mengamankan seorang pria bernama Zulkifli alias Kifli dengan barang bukti satu poket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram pada Rabu (8/6/2022) kemarin. 

Dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, penangkapan itu berawal saat salah satu anggota menyamar sebagai pembeli untuk memesan sabu dengan sistem jejak. 

Setelah sepakat dengan Kifli, akhirnya keduanya mengatur janji untuk peletakan sabu di tepi jalan kawasan HM Ardans, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

"Tak lama pelaku (Kifli) ini datang dengan menggunakan kendaraan honda Vario KT 6832 NB warna hitam. Si pelaku ini sempat memperhatikan sekitarnya," ungkapnya, Jumat (10/6/2022).

Saat transaksi barang haram selesai, polisi pun langsung meringkus Kifli dan melakukan penggeledahan di seluruh badan pelaku.

Dari penggeledahan itu, kami temukan sebuah amplop warna putih, berisi satu poket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram brutto, dari kantong jaket yang dikenakannya," tambah Purwanto.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, lantas pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan di indekost milik Kifli yang berada di jalan Antasari II, Gang 1, kelurahan Teluk Lerong Ilir, kecamatan Samarinda Ulu.

"Di kos pelaku ini kami temukan lagi sabut sebanyak 5 poket dengan berat 100,44 gram brutto. Jadi total yang diamankan sebanyak 139,34 gram brutto," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Kifli diancam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

"Sekarang kasusnya masih terus kami kembangkan, karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan jaringan," pungkasnya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal