VONIS.ID - Demokrat beri respon perihal kasus eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang didakwa menerima suap, salah satunya digunakan untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Itu disampaikan Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPP Demokrat Ardy Mbalembout.
"Dalam teori hukum kita kenal dengan asas pembuktian terbalik siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan. Ya silakan JPU-nya buktikan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada si terdakwa," ujarnya kepada awak media, Rabu (8/6/2022).
Namun Ardy enggan terlalu jauh membahas kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur. Dia menekankan bahwa Demokrat menghormati proses hukum kasus Abdul Gafur yang sedang berjalan.
"Hukum pidana itu yang dihukum adalah person, dalam hal ini siapa-siapa saja yang ada dalam dakwaan, ya kita fokus saja kepada siapa-siapa saja yang menjadi terdakwa," sebutnya.
"Yang jelas kami menghormati proses hukum dan mendukung sepenuhnya KPK dan pengadilan Tipikor agar menjalankan proses hukum dengan menjunjung tinggi due procedure of law," ucap Ardy.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Masud (AGM) bersama Nur Afifah Balqis, Edi Hasmoro, Jusman dan Mulyadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Rabu (8/6/2022) pukul 08.30 Wita tadi.
Dalam sidang perdana itu, diungkapkan Ferdian Adi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa mantan orang nomor satu di Benuo Taka itu juga menerima aliran dana selain dari Ahmad Zuhdi selaku pemilik perusahaan swasta yang mengerjakan 9 proyek lelang di Dinas PUPR PPU.