VONIS.ID - Kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Masud (AGM) bersama Nur Afifah Balqis, Edi Hasmoro, Jusman dan Mulyadi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Rabu (8/6/2022) pukul 08.30 Wita tadi.
Dalam sidang perdana itu, diungkapkan Ferdian Adi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa mantan orang nomor satu di Benuo Taka itu juga menerima aliran dana selain dari Ahmad Zuhdi selaku pemilik perusahaan swasta yang mengerjakan 9 proyek lelang di Dinas PUPR PPU.
"Sekarang kita buktikan bahwa bupati juga menerima uang lain tak hanya dari Ahmad Zuhdi tapi juga dari para pemborong, kemudian ada pemberian dari para pihak-pihak yang memberi perizinan dan ada juga pemberian dari pihak-pihak lainnya," beber Ferdian Adi Nugroho yang dijumpai usai persidangan.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama dengan dampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota, awalnya lebih dulu menyidangkan tiga terdakwa.
Yakni Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU dan Jusman sebagai Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.
Ketiga terdakwa ini masuk dalam satu berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.
Dalam dakwaannya, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman disebut beperan untuk memenangkan sejumlah proyek kepada Ahmad Zuhdi berdasarkan perintah serta arahan dari eks Bupati PPU, AGM.
"Dakwaan ini lanjutan dari terdakwa sebelumnya Ahmad Zuhdi yang mana sudah terbukti bersalah. Sekarang kita akan membuktikan bahwa mereka (AGM, Nur Afifah Balqis, Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi) benar bersalah dalam kapasitas sebagai penerima suap," tegasnya.