Upaya Kejari mengembalikan kerugian negara kembali diperoleh melalui kerja tim jaksa eksekutor yang melaksanakan sita atas surat perintah pencarian harta benda nomor : Print-53/0.4.16/Ft.2/07/2024 terhadap terpidana Bambang Tribuwono.
Dalam penyitaan harta benda, tim jaksa eksekutor berhasil menyita harta berupa uang sebesar Rp 300.000.000 sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara dari perbuatan melawan hukum terpidana Bambang Tribuwono.
Melalui kerja tim jaksa eksekutor, Kejari Nunukan juga berhasil mengupayakan pembayaran sebagian uang pengganti dari terpidana Samuel BB Siran sebesar Rp 120.000.000 yang langsung disetorkan ke rekening Kejari Nunukan pada Bank Mandiri.
Selain perkara pidana korupsi, Kejari Nunukan berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara dari hasil penjualan langsung barang rampasan perkara pidana umum tahun 2024 sebesar Rp 60.313.000.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Nunukan dalam tahun 2024 telah berhasil menyumbang PNBP ke negara sebesar Rp 60.313.000 dari hasil penjualan langsung Barang Rampasan dan sebesar Rp 15.191.000 dari Uang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum. Total Pendapatan Negara Bukan Pajak Kejaksaan Negeri Nunukan per 19 Juli 2024 adalah sebesar Rp 1.152.004.000 yang langsung disetorkan ke negara melalui bank Mandiri,” tandasnya. (tim redaksi)