Selasa, 8 Oktober 2024

Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan, Hakim se-Indonesia Resmi Lakukan Cuti Bersama

Ilustrasi hakim yang pada hari ini bersama melaksanakan cuti akibat protes kesejahteraan dan perlindungan profesi. (IST)

VONIS.ID -  Tuntutan akan kesejahteraan dan perlindungan dari hakim se-Indonesia terus dilakukan.

Bahkan pada hari ini, hakim yang terhimpun dalam Solidaritas Hakim Indonesia resmi melakukan aksi cuti bersama pada Senin (7/10/2024).

Dalam aksi tersebut para hakim menuntut diadakannya audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM.

Pertemuan dengan pimpinan MA dan Menkum HAM yang menjadi tuntutan ini rencana dilaksanakan pada dua lokasi terpisah.

Pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

"Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim," kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid, Senin (7/10/2024).

Dalam pertemuan itu, nantinya para hakim akan menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Kemudian Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya:

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim
Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal