VONIS.ID - Pengiriman narkoba jaringan internasional Afghanistan-Indonesia diungkap Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Modus yang dilakukan pelaku untuk menyelundupkan narkoba, yakni dengan cara melarutkan sabu ke dalam gorden.
Wakil Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap lima tersangka, di antaranya W alias I, R alias C, AZ, MCF alias K, dan S.
Kelimanya ditangkap di beberapa tempat di wilayah Jakarta Utara dan Lapas Kelas I Kosambi Cirebon.
Terdapat tiga paket gorden resapan yang dikirim oleh jaringan tersebut melalui Pakistan.