VONIS.ID - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali diungkap jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (27/7/2022) kemarin.
Dari hasil ungkapan tersebut, polisi sedikitnya mengamankan dua perempuan yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kafe esek-esek tersebut. Mereka adalah EP (34) dan WH (40)
Dijelaskan Wakapolres Berau, Kompol Ramadhanil bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar yang melihat adanya pekerja anak di bawah umur di sebuah kafe remang alias esek-esek di Kecamatan Teluk Bayur.
"Saat itu tim langsung melakukan kroscek informasi dan didapati bahwa salah satu perempuan (pekerja) di sana masih berusia 16 tahun," ucap Kompol Ramadhanil saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Setelah mendapat bukti permulaan adanya pidana perdagangan orang, kedua pelaku lantas dengan cepat dibekuk petugas.
Di hadapan petugas, kedua pelaku tak lagi bisa mengelak dengan sejumlah fakta lapangan yang didapat petugas.
Sementara itu, korban yang masih berusia 16 tahun itu diketahui merupakan pendatang asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Korban berhasil direkrut berbekal dari pencarian teman ke teman.