VONIS.ID, SAMARINDA - Peredaran narkotika di Kaltim seakan tak ada habisnya meski terus diberantas oleh aparat.
Tak hanya dari unsur kepolisian. Demikian juga dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.
Pada Rabu (3/11/2021) siang tadi, jajaran BNNP Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil ungkapan kasus selama Oktober kemarin.
Dijelaskan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, selama Oktober jajarannya berhasil mengungkap dua kasus peredaran dengan diamankannya lima tersangka.
Sebelum melakukan pemusnahan, Wisnu lebih dulu menjelaskan awal mula diamankannya para tersangka.
Pertama bermula pada Selasa (5/10/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Senoni Kecamatan Sebulu Kabupatem, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di sana petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Rodiansyah, yang berperan sebagai pengedar di Senoni.